Pemilu legislatif baru saja kita laksanakan, namun banyak sekali kekurangan disana-sini. Masalah DPT, Manajemen Logistik, gangguan keamanan dan masalah lainya. Dari sejumlah kekurangan pemilu sebenarnya apa sih yang terjadi di balik semuanya. Kali ini saya punya opini dari informasi yang saya dapatkan dari media cetak maupun televisi.
KPU telah adalah lembaga penyelengara pemilu sejak pemilu 1999 sampai sekarang. Pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada adalah kegiatan yang menjadi tanggung jawab KPU. Seiring berjalannya waktu, seharusnya KPU kini sudah memiliki sistem organisasi yang kuat. Meskipun tiap periode terjadi perganitan anggota namun setidaknya ada sistem yang berkelanjutan.
Sistem adalah alur atau prosedur yang menjaga jalannya organisasi agar tetap berjalan paja trek yang benar. sebuah organisasi pastinya menjalankan fungsi organisasi, terutama fungsi kontrol. Setelah melaksanakan kegiatan tentunya evaluasi dilakukan, dari evaluasi tersebut fungsi kontrol dijalankan. hasil evaluasi merupakan catatan yang harus diperbaiki dalam perencanaan kegiatan selanjutnya. Dari sekian banyak Pemilihan Umum yang diselenggarakan hendaknya KPU sudah memiliki kontrol untuk pengendali masalah. Masalah DPT misalnya, Hendaknya KPU belajar dari pilkada jatim dimana terjadi kasus DPT ganda, jadi masalah DPT untuk pemilu legislatif kemarin bisa diminimalisir. Jika kita kaitkan dengan UUD 45 pasal 28 tentang hak pilih sesorang, disini rakyat yang tidak terdaftar di DPT bisa mengajukan tuntutan hukum ke KPU.
Jika fungsi organisasi dilaksanakan dengan baik tentunya KPU bisa meminimalisir kekurangan pemilu legislatif kemarin. Mudah-mudahan untuk pemilu selanjutnya KPU bisa belajar dari fakta yang terjadi di lapangan dan menciptakan sistem yang baik.
Contributors
Job Opportunity
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
tukeran link?? yuukz..
trus piye?? hehehe..
Posting Komentar